Senin, 23 Januari 2012

kisah hidup ''lee min ho''.....

Ini adalah curhatan dari Ibunya Lee Min Ho..
check out
Aku bermimpi ketika hamil Lee Min Ho,aku melihat cabai di dataran tinggi tanah. Walaupun rumah sakit tidak memberi tahuku jenis kelaminnya, tapi karena memiliki mimpi itu, saya yakin dia adalah anak laki2 yang kuat Aku biasanya tidak suka makan daging, tapi untuk beberapa alasan aneh, aku sangat menyukainya selama masa kehamilanku. Aku makan daging sapi setiap empat hari dan sekarang Lee Min Ho hidangan favoritnya adalah cabai dengan daging sapi.
Berat Min Ho adalah 3.2kg ketika dia lahir, sedikit lebih besar daripada rata-rata bayi yang baru lahir. Dari kecil kesehatannya lemah sampai SD. Ia menderita penyakit bronkhitis,itu menjadi suatu masalah, karena itu ketika musim dingin pasti dia sakit. Dan, tidak peduli berapa banyak makanan yang dia makan, dia tidak bisa gemuk.. Darah ku golongan A, tubuhnya dan kepribadian yang sangat mirip dengan ku.
Dia tidak makan banyak, vitamin untuk pertumbuhan lah diberikan kepadanya hampir setiap musim.Kami telah memberikan kepadanya banyak makanan seperti apa yang orang lain lakukan untuk anak-anak mereka, tetapi dia tidak bisa gemuk. Dia selalu sangat pemalu dengan orang asing dan sangat sensitif. Oleh karena itu, aku selalu harus membawanya berkeliling dan membujuk dia.
Min Ho ketika kecil. Matanya l besari hidungnya mancung.Dari awal ia menunjukkan bakatnya sebagai seorang aktor karena dia sangat suka itu Meskipun kakaknya pintar dalam memberi sambutan, Tapi Min Ho sebelumnya telah belajar untuk berbicara lebbih dulu sebulum ia tampil.Ketika ia masih bayi, ia sangat banyak bergerak. Pertama kali dia memanggilku “Omma” sekitar 3 sampai 4 bulan lebih cepat daripada anak rata-rata.
Lee Min Ho hanya sedikit lebih tinggi daripada rata-rata anak laninnya. Dia tidak sebenarnya tidak terlalu tinggi. Tetapi ketika ia tumbuh dewasa, ia menjadi jauh lebih tinggi. Fisiknya juga menjadi lebih baik.
Ketika ia masih kecil, kita semua memanggil Min Ho “sudden blink”. Alasannyaadalah karena karena mata besarnya, itu sangat lucu ketika mata berkedip terus-menerus. Sebelum Natal, “Min Ho” duduk di tempat tidur.
Min Ho punya hubungan sangat baik dengan kakaknya. Jumlah berkelahi mereka benar-benar dihitung. Sebagaimana dengan perannya dalam “Boys Before Flowers”, Lee Min Ho dalam kehidupan nyata tidak tahu bagaimana berenang dengan baik. Dia sangat malu-malu ketika masih kecil. seluruh anggota keluarga untuk mendorong dan membujuk dia, sebelum ia akan berenang. Hanya setelah dibujuk olehku dan kakaknya Lee Min Ho memutuskan untuk bermain di air, tetapi dengan jaket dan kacamata hitam.
Min Ho sangat pemalu, saya tidak pernah bermimpi dia menjadi seorang aktor satu hari. Bahkan lagu yang ia nyanyikan selama pesta ulang tahun taman kanak-kanak juga setelah beberapa hari latihan di rumah bersama ku. Meskipun Min Ho sangat malu ketika ia masih kecil, tapi ia bertemu banyak teman ketika ia di sekolah menengah. Selama SD, Min Ho suka sepak bola dan mendaki gunung dan bermain-main di ladang. Selama musim panas, dia suka menangkap serangga.
Mulai di sekolah menengah, Min Ho sudah sangat tampan dan juga menikmati popularitas tinggi di antara teman-teman laki-laki dan perempuan. Bahkan teman-teman kakaknya memanggilnya “yun Kyung’s ‘pretty boy’ brother’. Dia memulai karir aktingnya ketika ia berada di kelas dua SMU. Penampilannya yang tidak sama seperti sekarang,ia mudah berjerawat ketika itu.



''           Oh, iya, nech masih curhatan ibu Lee Min Ho            ''
Min Ho suka membaca koran. Dia pertama kali mulai belajar hangul dari iklan warna-warni yang tercetak di surat kabar.
Min Ho antusias sekali jika membaca koran, suatu kebiasaan untuk membaca komentar anak-anak artikel di koran dan surat kabar ketika ia memasuki sekolah dasar. .Dia bisa melakukan penjumlahan dan pengurangan sangat cepat dan memiliki memori yang sangat baik.. Bahkan tabel perkalian dan Hanja tidak masalah sama sekali. Selama tahap sekolah dasar , ia pemalu anak yang tidak suka berdiri di depan semua orang. .Meskipun demikian, ia punya popularitas tinggi dan telah mengenal banyak teman.Sejak TK, Min Ho telah sangat populer di kalangan perempuan.
Dibandingkan dengan anak-anak lain pada usia yang sama, Min Ho selalu setengah kepala lebih tinggi daripada mereka. Bahkan ketika ditempatkan di samping anak-anak dengan yang sepertinya sejajar, Min Ho penampilan masih sangat menonjol ketika berdiri di antara mereka. Setiap kali perubahan musim, gadis-gadis kecil yang bermain dengan Ho Min juga akan berubah dengan sendirinya.Bahkan ada perkelahian di antara mereka karena beberapa gadis ingin mendapatkan eksklusivitas untuk Min Ho.
Setelah belajar Taekwondo, tubuhnya menjadi Tak seorang pun di sekolah berani untuk berkelahi dengannya. Min Ho sekali punya tujuan untuk menjadi pemain sepak bola terkenal. Saat empat tahun bermain sepakbola di bawah pelatih Cha Bum Kun tim sepak bola waktu ia masih kecil. Dengan ini, Min Ho sebenarnya tidak cocok menjadi atlet olahraga karena ia mudah lelah. Dia bertemu banyak teman baru, yang akhirnya membentuk sikap positif kepribadian nya.
Ketika ia berumur lima tahun, Min Ho hampir menjadi anak hilang. Bahkan sampai sekarang, diskusi tentang “apakah Ho Min kecil takut pada waktu itu”, masih merupakan topik umum di antara anggota keluarga.Min Ho berkeliaran di sekitar tempat bermain dan akhirnya hilang. Untungnya, ada tanda di pergelangan tangannya yang menulis alamat rumah dan nama-Nya.Warga di sekitar daerah itu mengirimnya kembali pulang.Hingga sekarang, insiden itu masih bergetar hingga ke tulang punggung ku setiap kali aku memikirkannya.
Setelah Min Ho masuk sekolah dasar, video dan permainan komputer adalah satu-satunya yang menjadi fokus Min Ho. Jika aku tidak menegur dia, ia akan berpikir untuk bermain sepanjang hari. Ayahnya membolehkannya,sementara aku tak punya pilihan selain menjadi ibu yang ketat. Walaupun keluarga kami tidak kaya, kami mencoba yang terbaik untuk tidak mengecewakan anak-anak kita dan memberi mereka sekitar 100 ribu sebagai uang saku setiap waktu. Min Ho tidak menghabiskan setiap satu sen pun. Sebaliknya, ia meletakkannya ke dalam rekening tabungan. Ia kadang-kadang memberikan anyelir kepada kami, Orangtuanya, lalu berkata “Bu, silakan memakainya”.
Setelah belajar sepakbola dari pelatih Cha Bum Kun, Min Ho’s fisik membaik tiba-tiba.Pelajaran olahraganya sering mendapat nilai “A”. Matematikanya juga tetap konsisten di atas 90. Selama tahun pertama dan kedua di sekolah menengah, tinggi badannya meningkat pada tingkat yang sangat mengherankan.Bahkan, ia sekarang tidak lebih tinggi dibandingkan dengan saat itu.
Selama pendidikan dasar, pikiran untuk menjadi aktor tidak pernah terlintas dalam pikirannya, tetapi setelah ia dipromosikan ke sekolah menengah, dia sering didekati oleh bintang pengintai. Manajer akan sering berkata: “Silakan datang untuk mencari saya jika Anda ingin menjadi seorang artis.” Dengan demikian, Min Ho menerima banyak kartu nama.Pada awalnya, kami berpikir ia tidak memiliki kualitas untuk menjadi aktor.
Namun, karena biaya kehidupan meningkat, Min Ho juga mulai pergi untuk audisi dan bertemu dengan beberapa manajer. Ketika pergi ia akan berkata: “Bu, aku pergi untuk ikut audisi hari ini”
Selama di SMP dan SMA, ia menyukai Sol Kyung Gu dan Kim Soo Roh ia sering menyebutkan bahwa ia ingin menjadi aktor seperti mereka.







profil lee min ho... ^_^

Lee Min Ho – Satu lagi aktor tampan yng lagi di gandrungi cewek-cewek, baik di korea maupun di Indonesia. Lee Min Ho Profile lahir di Heukseok-dong, Dongjak-gu, Seoul, Korea Selatan. Lee Min Hon hanya mempunyai satu kakak jadi ia anak bungsu dari dua bersaudara. Lee Min Ho bercita-cita menjadi pemain sepak bola, tapi pernah cidera di kelas 5 SD hingga membuat berakhir mimpiny.
Lee Min Ho
Terobosan terbesar nya adalah memerankan peran utama dalam drama KBS2 “Boys Over Flowers” sebagai Gu Jun pyo, Seri drama korea televisi ni menjadi booming dan sangat populer. Dan memperoleh Best New Actor Boys Before Flowers (2009). Hemmm…Admin Berita Artis Korea aja ngiler liatnya xixixi.
Lee Min Ho
Lee Min Ho adalah artis termahal di Korea Selatan, setelah ia mulai syuting Boys Before Flower. Sebenarnya, saat casting, Lee Min Ho bukanlah orang pertama yang dipilih untuk memerankan peran Gu Jun Pyo, namun setelah melihat rambutnya di keriting, produser merasa Lee Min Ho lebih pantas memerankan Gu Jun Pyo. Hemmm…keriting membawa berkah donk
Lee Min Ho
Lee Min Ho Profile:
Nama : Min-ho lee | Lee Min Ho
Profesi : Aktor
Ultah : 22 Juni 1987
Tempat lahir : South Korea
Tinggi badan : 185 cm.
Zodiak : Cancer
Golongan darah : A
Film di bintangi Lee Min Ho:
Our English Teacher (2008)
Public Enemy Returns (2008)
Drama seri yang di bintangi Lee Min Ho:
Boys Over Flowers (KBS2/ 2009) – Go Jun Pyo
But I Don’t Know too (MBC, 2008) – Min Wook Gi
I am Sam (KBS2 / 2007) – Heo Mo Se
Mackerel Run (SBS, 2007) – Cha Gong Chan
Secret Campus (EBS, 2006) – Park Doo Hyun
Recipe of Love (MBC, 2005)
Sharp 1 (KBS2 / 2003).








FAKTA TENTANG LEE MIN HO!
Nama                          : Lee Min Ho
Tanggal Lahir              : 22 Juni 1987
Tinggi/berat Badan     : 186 cm/ 69 kg
Gol. Darah                   : A
Zodiak                          : cancer
Agama                         : Tidak punya, tapi keluarganya menganut Budha
Kamp. Halaman           : Heukseok-dong, Seoul
Anggota Keluarga        : Ayah, Ibu, Kakak perempuan
Hobi                             : Nonton film, olahraga, main games, main bola
Debut sebagai aktor    : 10 Mei 2006
Pendidikan                    : SD Namseung Seoul, SMP Banpo Seoul, SMA Danggo Seoul, Universitas Konkuk Jurusan film
Nickname di sekolah     : Waktu SD “Si muka hitam”, waktu SMP “Si Tulang” karena sangat kurus, waktu SMA “ Devil”
                                       karena iseng suka ngisengin orang
Cita2 waktu kecil           : Pemain sepak bola
Makanan favorit            : Semua jenis daging khususnya daging sapi
Gaya pakaian favorit     : Yang enak dipakai
Jenis musik favorit          : Pop, ballad
Musisi favorit                  : Lee Seung Chul, Im jae Bum
Aktor favorit                   : Leonardo Dicaprio, Sul Kyung Goo, Kim Su Ro

  • Keputusan Lee Min Ho menjadi aktor itu saat SMA kelas 2, saat ia memikirkan tentang masa depannya.
  • Persiapannya waktu debut, saat ia kelas 3 SMA ia diperkenalkan dan menandatangani kontrak dengan label. Setelah itu ia belajar akting dari Lee Jae Yong dan berencana mencari pengalaman lalu mengikuti audisi.
  • Ia bersahabat dengan Jung II Woo, Kim Bum
  • Ia memiliki kepribadian asli yang optimis dan cerdas
  • Cinta pertama Lee Min Ho itu saat umur 20 tahun dengan teman kampusnya.
  • Lee Min Ho mengakui kalau ia terakhir menangis itu saat usia 20 di musim panas. Saat itu ia mengalami kecelakaan mobil bersama Jung II Woo dan beberapa teman lainnya.
  • Pengalaman terburuknya saat ia dibawa kerumah sakit dengan menggunakan ambulance saat kecelakaan.
  • Kebiasaannya adalah ia suka berbicara saat tidur.
  • Jika disuruh memilih dan menjadikannya perioritas, pertama ia akan memilih pekerjaan lalu persahabatan-baru cinta.
  • Tipe wanita ideal Lee Min Ho adalah wanita yang lembut seperti Song Hye Kyo.
  • Motto dalam hidupnya adalaj “Lakukan yang terbaik dalam semua hal”
  • Lee Min Ho itu merokok, tapi bukan perokok berat.
  • Min Ho tidak kuat minum. Batas minum alkohol yang ia tolerir adalah 2 gelas bir atau 4 cup soju.
  • Lee Min Ho sangat ingin berlibur ke Bali. Hal ini diungkapkannya saat wawancara dengan MBC Section TV, ia mengatakan “Saya ingin sekali pergi tamasya bersama keluarga ke daerah bercuaca panas seperti Bali, atau mungkin ke Kaledonia Baru lagi.”
  • Saat syuting, Lee Min Ho lebih memilih tidur daripada makan.
  • Lee min Ho suka ngemil.
  • Karena ngefans dengan Leonardo Dicaprio ia bercita2 main film Hollywood.
  • Waktu Kecil, Min Ho termasuk murid yang cerdas. Pelajaran olahraga selalu mendapat nilai A, nilai matematikanya juga konsisten diatas 90. Sayang karena kesibukannya di dunia hiburan ia belum sempat menyelesaikan kuliahnya.
  • Min Ho tergolong anak yang hemat. Ia selalu menyisihkan uang jajannya yang sebesar 100 ribu won untuk ditabung. Sekarang ia bisa membeli apapun dengan penghasilannya sendiri.
  • Lee Min Ho termasuk warga Korea yang boleh memilih ikut atau tidak ikut wajib militer, karena ia putra satu2nya di keluarganya. Karena menurut peraturan, setiap anak laki2 di Korea harus mengikuti wajib militer kecuali jika ia anak laki2 satu2nya di Keluarga. (Ga usah ikut aja hehehe… lagipula kan Min Ho pernah kecelakaan jadi ga harus wamil juga kan ^^)
  • Bayaran Lee Min Ho saat bermain Personal Taste adalah 60 Milyar won untuk 16 episode. (itung sendiri ya ^^)
  • Kejadian lucu yang selalu diingatnya saat syuting personal taste adalah saat ia harus melakukan adegan buang2 air di toilet, dia mengatakan “Saya sangat malu karena itu pertama kalinya saya harus membuka celana di depan begitu banyak orang.”
  • Min Ho mendapat julukan “si Raja Iklan” karena popularitasnya yang meroket. Ia pernah menjadi duta UNICEF, diincar banyak perusahaan untuk di jadikan bintang iklannya. Mulai dari baju, furniture, ponsel, dunkin donuts, minuman, dll.
  • Lee Min Ho termasuk artis yang aktif dalam hal dunia maya. Selain suka bermain game online ia juga aktif dalam cyworld, facebook, twitter. Kalau sedang tidak sibuk ia rajin membalas pertanyaan dan komentar fans


___________________________________o88888o
_________________________88o_____o88888888
_______________________o888o___o8888888888
_______o888ooo________o8888o_888888888888
__ooo8888888888888___88888888888888888888
___*88888888888888o_88888888888888888888
___o8888888888888__88888888888888888888
__o8888888888888__88888888888888888888
___88888888888*__888888888888888888*
______*88888*___888888888888888*
_______888888__88888888888888*
______o88888888888888888888*
____o888888888888888888888888888888888888888oo
___8888888888888888888888888888888888888888888o
_o8888888888888888888888888888888888888888888*
888888888888888888888888888888888888888888**
*8888888888888888888888888888888**
_*88888888888*_88888
__8888888888*___*8888
__8888888888_____88888o
__*888888888o_____88888o
___88888888888_____*8888o
___*888888888888o___*8888o
____*8888888888888o___*888o
_____*88888888888888____8888
_______8888888888888o____*888
________888888888888______*888o
_________8888888888*_______*8888
_________*8888888888oo______*888
__________*8888888888888o
___________*88888888888888o
____________*888888888888888o
______________88888888___8888o
_______________8888888_o88888
_______________*8888888888*
_________________8888888*
__________________88888888888o
___________________88888888__*o
____________________8888888o
_____________________8888888
______________________8888888
______________________*8888888
______________________888888888oo
______________________888__888888o
_____________________o88___88888
_____________________*_____8888
__________________________o88

Selasa, 17 Januari 2012

bahaya internet....

  o     BAHAYA INTERNET.
     Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
    Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/

arti ''sahabat sejati''

“Sahabat itu adalah yang menemani kita waktu suka dan duka. Orang yang ada saat yang lain pergi meninggalkan kita. Bisa saling berbagi, saling mengerti satu sama lain, saling tolong dan saling bantu, membawa sesuatu yang baik buat kita, bukan yang buruk, saling menegur dan memperbaiki, saling memberi semangat dan menopang, kalau renggang karena jarak gak jadi masalah. selama kita masih ingat satu sama lain dan tetap berusaha menjaga hubungan.”
“Sahabat adalah orang yang memberi keteduhan dan ketentraman pada saat berada bersamanya, tempat berbagi suka dan duka''.

Tidak Semua Teman Adalah Sahabat

Teman dan sahabat tentu berbeda, belum tentu semua temanmu bisa jadi sahabatmu.
Sahabat adalah orang yang paling dipercaya, yang bisa diajak cerita tentang masalah kita, yang ada di saat kita butuh atau bahkan saat kita tidak butuhpun sahabat ada disamping kita untuk menemani kita. Seorang sahabat sejati sulit sekali untuk kita cari atau kita jumpai, karena mencari sabat sejati itu memang bener-bener sangat sulit.
Teman adalah seseorang yang kita kenal dan seseorang yang bisa kita jumpai disaat tertentu atau tidak selamanya kita jumpai. Mencari teman itu mudah bahkan sangat mudah, kita cuma menemui orang yang tidak kita kenal, lalu mengajaknya kenalan, ketika sudah kenal maka ia sudah bisa kita anggap sebagai teman.
Apabila kalian memang sahabat sejati, apalagi sudah besahat sejak lama, maka dia tidak akan melupakanmu. Coba saja ajak sahabat-sahabatmu untuk reuni dan nostalgia.
Tidak ada patokan kapan seseorang dapat dikatakan sahabat. Sahabat itu dirasakan dari dalam hati. Tak usah ada ikrar yang terucap oleh bibir untuk bersahabat. Sahabat tidak perlu seseorang yang selalu membantu dikala susah, seseorang yang selalu membuat kita kesalpun dapat menjadi sahabat ketika hati kita menginginkannya. Tapi itu hanya artian sahabat menurut kita. Mestinya kita mencari sahabat dalam pandangan Tuhan. Seorang teman yang bisa membuat kita dekat dgn-Nya lah seorang sahabat sejati. Maka tidak akan ada penjahat yang menganggap teman penjahatnya yang sama-sama jahat itu adalah sahabat.
Sahabat adalah orang yang selalu ada saat kita sedang sedih atau senang, sahabat selalu mengerti perasaan kita sahabat selalu ada saat kita sedang butuh bantuan sahabat selalu ada untuk menemani kita setiap saat, persahabatan itu tidak akan pernah putus walaupun dibatasi oleh jarak dan waktu, jadi mudah saja sahabat itu selalu ada saat suka duka dan dapat merasakan apa yang kita rasakan.


Kamis, 12 Januari 2012

sahabat . . . . .

sahabat,,,,,,tak ada alasan untuk ku meninggal kan mu..
bagi ku,,kaulah dunia ku..
susah - duka bukan sesuatu yang baru..karna itu semua telah kita lewati bersama...
ya Tuhan,,,1 pinta ku.. jangan Kau pisah kan ku dari sahabat - sahabat ku ini....